Adloaded

Adhitz.com

Metavertizer

Thursday, October 31, 2013

Contoh Dokumen Legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan. Adapun syarat untuk mendapatkan SIUP adalah :

1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
2. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
5. fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan ( bagi Perusahaan Cabang );
6. fotocopy dokumen pembukaan  Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan  (bagi Perusahaan Cabang);
7. pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
8. persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri;



PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
- BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- MENENGAH -  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
- KECIL ——  Rp. 850k –  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

PERMOHONAN SIUP BARU
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
Pengesahan dari instansi yang berwenang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP
SIUP Asli
Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
PERUSAHAAN
Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.

PERMOHONAN PERUBAHAN
Surat Permohonan SIUP
SIUP Asli
Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
Data pendukung perubahan
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENGGANTIAN
a. SIUP yang hilang
Surat Permohonan
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. SIUP yang rusak
Surat Permohonan
SIUP Asli
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun

SANKSI 
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :

Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :

Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.

#Sumber :
1. http://fadla.wordpress.com/2008/07/02/siup-surat-izin-usaha-dagang/
2. http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/SIUP
3. http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:artikel-ketentuan-si
4. http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/08/penerbitan-surat-izin-usaha-perdagangan-
5. https://www.griyahosting.com/legalitas

Bidvertiser.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...