Adloaded

Adhitz.com

Metavertizer

Saturday, September 28, 2013

Pengantar Forensik IT

A. Intro : 
Komputer Forensik atau IT Forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

B. Contoh Kasus Penggunaan IT Forensik
Pada tanggal 29 September 2009, Polri akhirnya membedah isi laptop Noordin M. Top yang ditemukan dalam penggrebekan di Solo. Dalam temuan tersebut akhirnya terungkap video rekaman kedua ‘pengantin’ dalam ledakan bom di Mega Kuningan, Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana.

Sekitar tiga minggu sebelum peledakan Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan pada video tersebut setidaknya melakukan field tracking sebanyak dua kali ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton yang terletak di daerah elit dimana banyak Embassy disini, Mega Kuningan. Dalam melakukan survei tersebut Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam melakukan eksekusi bom bunuh diri.

Tampak dibelakang adalah target gedung Ritz Carlton

“Dari digital evidences yang kita temukan, terungkap bahwa mereka sempat melakukan survei lebih dulu sebelum melakukan pengeboman,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna, Selasa (29/9).
Tampak “Pengantin” bermain HP sambil duduk dihamparan rumput yang terletak diseberang RItz Carlton Mega Kuningan

Pada survei pertama, tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul 07.33, Dani dan Nana bersama Syaifuddin Zuhri memantau lokasi peledakan. Namun, mereka tidak masuk ke dalam Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton yang menjadi sasaran utama, ketiganya hanya berada di sekitar lapangan di sekitar lokasi tersebut. Nana dan Ichwan terlihat melakukan strecthing dan jogging di sekitar lokasi yang memang terhampar lapangan rumput yang seluas lapangan sepak bola.

Survei yang kedua dilakukan pada tanggal 28 Juni 2009 dan dilakukan sekitar pukul 17.40. Dani, Nana, dan Syaifuddin Zuhri kembali mendatangi lokasi yang sama untuk yang terakhir kalinya sebelum melakukan peledakan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur

Dari rekaman terakhir, juga diperdengarkan pembicaraan Syaifuddin Zuhri dengan Nana dan Ichwan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur. “Dari ucapan Zuhri terungkap mereka masih mengincar Amerika dan Australia sebagai target operasi” ungkap Nanan.

C. Kaitan Kasus Tersebut Dengan IT Forensik
DENGAN 4 ELEMEN KUNCI IT FORENSIK
Kasus terorisme di Indonesia memang terbilang cukup sulit diberantas. Hal ini dikarenakan organisasi terorisme tersebut cukup kuat dan merupakan mata rantai dari terorisme internasional. Akan tetapi keberhasilan Polri menumpas gembong terorisme Noordin M. Top adalah hal yang luar biasa dan patut disyukuri. Bukti-bukti yang berada dalam laptop Noordin merupakan bukti digital yang dapat memberikan keabsahan hukum di persidangan. Adapun kaitan dengan 4 elemen kunci forensik IT yaitu :

1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification Digital Evidence)
Dari studi kasus di atas, bukti yang terdapat dalam laptop Noordin dikategorikan sebagai bukti digital (digital evidences). Dari dua artikel tersebut dapat diidentifikasi terdapat 2 bukti digital yaitu :
i. Video rekaman field tracking Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton. Dalam melakukan survei tersebut Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam melakukan eksekusi bom bunuh diri.
ii. Dokumen tulisan milik Saefudin Jaelani yang berisi pembagian tugas dalam jaringan teroris Noordin M Top dan alasan melakukan tindakan terorisme di Indonesia.

2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Penyimpanan bukti digital tersebut disimpan dalam harddisk laptop milik Noordin. Dengan hal ini, bukti tersebut sudah dipastikan akan tetap tersimpan. Untuk menjaga penyimpanan bukti digital tersebut, dapat dilakukan dengan cara mengkloningkan seluruh data yang tersimpan. Hasil kloningan ini harus sesuai 100% dengan bukti yang aslinya. Sehingga diharapkan bukti tersebut dapat dipercaya.

3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Dari analisa digital yang dilakukan pihak Kepolisian, terlihat jelas bahwa bukti tersebut menguak kejadian sebenarnya yang telah direncanakan dengan baik. Bukti ini dapat mejadi bukti yang kuat di peradilan andai saja Noordin tidak tewas dalam penggerebekan tersebut. Selain itu analisa terhadap tulisan Saefuddin Juhri mengindikasikan bahwa terorisme di Indonesia terhubung dengan dunia terorisme internasional (khususnya Al-Qaeda).

4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Dalam penyajian presentasi bukti digital, pihak Polri harus mendapatkan persetujuan dari Humas kepolisian. Dengan tujuan agar penyajian bukti tersebut menghadirkan informasi yang benar, tepat, akurat dan dapat dipercaya.
Dan pada akhirnya, kita selaku masyrakat juga bisa melihat video rekaman tersebut dengan jelas di TV karena Kadiv Humas Polri mengijinkan hal tersebut.

D. Macam - Macam Ilmu Forensik
Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.

Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.
Kemudian selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang ilmu forensic, Seperti  :

1.            Fisika Forensik
2.            Kimia Forensik
3.            Psikologi Forensik
4.            Kedokteran Forensik
5.            toksikologi Forensik
6.            Ilmu Psikologi
7.            Computer Forensik
8.            Biologi Forensik
9.            Digital Forensik

Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web, yang dikenal cyber crime, merupakan  kajian bidang computer science, jaringan, dan IT atau yang bisa disebut juga dengan Komputer Forensik.

E. Dasar Hukum IT Forensik
Secara garis besar, Cyber Crime terdiri dari dua jenis, yaitu;
1.    Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas;
2.    Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

F. Barang Bukti Digital
Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa contoh bukti digital antara lain:
ü E-mail, alamat e-mail
ü File word processor / spreadsheet
ü Source code perangkat lunak
ü File berbentuk image (.jpeg, .tip, dan sebagainya)
ü Web Browser bookmarks, cookies
ü Kalender, to-do list

   G. Daftar Pustaka






Bidvertiser.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...