Adloaded

Adhitz.com

Metavertizer

Thursday, October 31, 2013

Contoh Dokumen Legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan. Adapun syarat untuk mendapatkan SIUP adalah :

1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
2. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
5. fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan ( bagi Perusahaan Cabang );
6. fotocopy dokumen pembukaan  Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan  (bagi Perusahaan Cabang);
7. pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
8. persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri;



PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
- BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- MENENGAH -  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
- KECIL ——  Rp. 850k –  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

PERMOHONAN SIUP BARU
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
Pengesahan dari instansi yang berwenang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP
SIUP Asli
Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
PERUSAHAAN
Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.

PERMOHONAN PERUBAHAN
Surat Permohonan SIUP
SIUP Asli
Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
Data pendukung perubahan
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENGGANTIAN
a. SIUP yang hilang
Surat Permohonan
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. SIUP yang rusak
Surat Permohonan
SIUP Asli
Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun

SANKSI 
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :

Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :

Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.

#Sumber :
1. http://fadla.wordpress.com/2008/07/02/siup-surat-izin-usaha-dagang/
2. http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/SIUP
3. http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:artikel-ketentuan-si
4. http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/08/penerbitan-surat-izin-usaha-perdagangan-
5. https://www.griyahosting.com/legalitas

Saturday, October 12, 2013

Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene (PART 1)

Digital Forensik merupakan bidang ilmu baru dalam dunia komputer yang berkembang pesat akhir-akhir ini dengan ditunjukannya berita-berita yang mengulas tentang kejahatan di bidang komputer serta semakin banyaknya buku-buku yang mengupas mengenai digital forensik, sehingga semakin menambah refrensi pengetahuan bagi peneliti-peneliti muda.

·        Pendahuluan
Dalam kamus Bahasa Inggris, forensik memiliki arti berhubungan dengan kehakiman atau peradilan, sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum. Namun demikian istilah forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.
Freezing the scene adalah sebuah proses untuk mengumpulkan bukti digital forensik dari suatu tindak kejahatan yang menggunakan komputer maupun barang – barang IT.

·       Pra Insiden
Jenis insiden menurut the information security management :
  * Virus
  * Unauthorized access
  * Pencurian atau kehilangan kepercayaan pada informasi
  * Serangan denial of service pada sistem
  * Korupsi informasi

  

Sumber :

Thursday, October 3, 2013

Tugas 1 Pengantar Bisnis Informatika (Profile Perusahaan XL Axiata)

Profil Perusahaan



PT XL Axiata Tbk (dahulu PT Excelcomindo Pratama Tbk), atau disingkat XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia.

PT. XL. Axiata Tbk. (XL), didirikan tahun 1989, di bawah kepemilikan Axiata Group Berhad, salah satu penyedia jasa seluler terbesar di Asia Pasifik, melalui perusahaan Indocel Holding Sdn Bhd, dengan saham 66.7%; Emirates Telecommunications Corporation (Etisalat), penyedia jasa seluler terbesar di Timur Tengah dan Afrika, melalui Etisalat International Indonesia Ltd., dengan saham 13.3%; dan sebanyak 20% saham dimiliki oleh publik secara terbuka.
XL Axiata mulai beroperasi secara komesial di tahun 1996, dan saat ini menjadi salah satu penyedia layanan telekomunikasi seluler terkemuka di Indonesia, dengan melayani hingga 31,4 juta pelanggan di seluruh tanah air pada akhir tahun 2009.

XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia.

XL Axiata terus terbukti sebagai perintis dalam menyediakan teknologi terdepan untuk pasar telekomunikasi di Indonesia, salah satunya dengan meluncurkan akses internet dengan kecepatan tertinggi 3G-HSDPA (High-Speed Downlink Packet Access) untuk pertama kalinya, serta menyediakan berbagai paket dan aplikasi BlackBerry yang inovatif. Untuk melayani pasar internasional, XL Axiata telah mengembangkan kemitraan yang kuat dengan lebih dari 357 penyedia jasa telekomunikasi internasional di lebih dari 140 negara.

XL memiliki dua lini produk GSM, yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar. Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet Service Provider (ISP) dan VoIP

Visi : menyediakan jasa telekomunikasi terbaik dan  tercepat di Indonesia dan dapat memuaskan pelanggan, pemegang saham , dan karyawan.

Misi :  Menghasilkan layanan jasa yang bermutu dan terbaik bagi pelanggan. Meningkatkan pangsa pasar XL melalui strategi pemasaran yang efektif dandidukung dengan sistem manajemen yang baik

Melalui nilai-nilai perusahaan, yaitu integritas, kerja sama tim, dan kesempurnaan layanan, XL Axiata berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam menjadi penyedia jasa telekomunikasi yang diminati di Indonesia, dengan memperluas cakupan daerah layanan dan meningkatkan kualitas, kapan saja dan di mana saja.

Strategi
Kami berambisi pada kepemimpinan layanan teknologi seluler, selalu berpikiran terbuka dan fleksibel pada perubahan. XL adalah masa depan yang bisa dimiliki oleh setiap orang di saat ini. Kami merangkul setiap individu dalam perusahaan untuk bersama memimpin masa depan.
Struktur Organisasi

sumber : 




Bidvertiser.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...