Komputer Forensik atau IT Forensik adalah suatu disiplin
ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital
setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah
suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti
digital menurut hukum yang berlaku.
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT
Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah
ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan
di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook,
server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa
dianalisa.
B. Contoh Kasus Penggunaan IT Forensik
Pada tanggal 29 September 2009, Polri akhirnya membedah isi
laptop Noordin M. Top yang ditemukan dalam penggrebekan di Solo. Dalam temuan
tersebut akhirnya terungkap video rekaman kedua ‘pengantin’ dalam ledakan bom
di Mega Kuningan, Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana.
Sekitar tiga minggu sebelum peledakan Dani Dwi Permana dan
Nana Ichwan pada video tersebut setidaknya melakukan field tracking sebanyak
dua kali ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton yang terletak di daerah elit
dimana banyak Embassy disini, Mega Kuningan. Dalam melakukan survei tersebut
Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam
melakukan eksekusi bom bunuh diri.
Tampak dibelakang adalah target gedung Ritz Carlton
“Dari digital evidences yang kita temukan, terungkap bahwa
mereka sempat melakukan survei lebih dulu sebelum melakukan pengeboman,” kata
Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna, Selasa (29/9).
Tampak “Pengantin” bermain HP sambil duduk dihamparan rumput
yang terletak diseberang RItz Carlton Mega Kuningan
Pada survei pertama, tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul
07.33, Dani dan Nana bersama Syaifuddin Zuhri memantau lokasi peledakan. Namun,
mereka tidak masuk ke dalam Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton yang menjadi
sasaran utama, ketiganya hanya berada di sekitar lapangan di sekitar lokasi
tersebut. Nana dan Ichwan terlihat melakukan strecthing dan jogging di sekitar
lokasi yang memang terhampar lapangan rumput yang seluas lapangan sepak bola.
Survei yang kedua dilakukan pada tanggal 28 Juni 2009 dan
dilakukan sekitar pukul 17.40. Dani, Nana, dan Syaifuddin Zuhri kembali
mendatangi lokasi yang sama untuk yang terakhir kalinya sebelum melakukan
peledakan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar
Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur
Dari rekaman terakhir, juga diperdengarkan pembicaraan
Syaifuddin Zuhri dengan Nana dan Ichwan. Zuhri sempat terdengar mengatakan
bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan
Indonesia hancur. “Dari ucapan Zuhri terungkap mereka masih mengincar Amerika
dan Australia sebagai target operasi” ungkap Nanan.
C. Kaitan Kasus Tersebut Dengan IT Forensik
DENGAN 4 ELEMEN KUNCI IT FORENSIK
Kasus terorisme di Indonesia memang terbilang cukup sulit
diberantas. Hal ini dikarenakan organisasi terorisme tersebut cukup kuat dan
merupakan mata rantai dari terorisme internasional. Akan tetapi keberhasilan
Polri menumpas gembong terorisme Noordin M. Top adalah hal yang luar biasa dan
patut disyukuri. Bukti-bukti yang berada dalam laptop Noordin merupakan bukti
digital yang dapat memberikan keabsahan hukum di persidangan. Adapun kaitan
dengan 4 elemen kunci forensik IT yaitu :
1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification Digital
Evidence)
Dari studi kasus di atas, bukti yang terdapat dalam laptop
Noordin dikategorikan sebagai bukti digital (digital evidences). Dari dua
artikel tersebut dapat diidentifikasi terdapat 2 bukti digital yaitu :
i. Video rekaman field tracking Dani Dwi Permana dan Nana
Ikhwan Maulana ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton. Dalam melakukan survei tersebut
Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam
melakukan eksekusi bom bunuh diri.
ii. Dokumen tulisan milik Saefudin Jaelani yang berisi
pembagian tugas dalam jaringan teroris Noordin M Top dan alasan melakukan
tindakan terorisme di Indonesia.
2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Penyimpanan bukti digital tersebut disimpan dalam harddisk
laptop milik Noordin. Dengan hal ini, bukti tersebut sudah dipastikan akan
tetap tersimpan. Untuk menjaga penyimpanan bukti digital tersebut, dapat
dilakukan dengan cara mengkloningkan seluruh data yang tersimpan. Hasil
kloningan ini harus sesuai 100% dengan bukti yang aslinya. Sehingga diharapkan
bukti tersebut dapat dipercaya.
3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Dari analisa digital yang dilakukan pihak Kepolisian,
terlihat jelas bahwa bukti tersebut menguak kejadian sebenarnya yang telah
direncanakan dengan baik. Bukti ini dapat mejadi bukti yang kuat di peradilan
andai saja Noordin tidak tewas dalam penggerebekan tersebut. Selain itu analisa
terhadap tulisan Saefuddin Juhri mengindikasikan bahwa terorisme di Indonesia
terhubung dengan dunia terorisme internasional (khususnya Al-Qaeda).
4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Dalam penyajian presentasi bukti digital, pihak Polri harus
mendapatkan persetujuan dari Humas kepolisian. Dengan tujuan agar penyajian
bukti tersebut menghadirkan informasi yang benar, tepat, akurat dan dapat
dipercaya.
Dan pada akhirnya, kita selaku masyrakat juga bisa melihat
video rekaman tersebut dengan jelas di TV karena Kadiv Humas Polri mengijinkan
hal tersebut.
D. Macam - Macam Ilmu Forensik
Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik
adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi.
Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.
Cabang-cabang ilmu forensik lainnya
adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik,
psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik,
fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi
molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.
Kemudian selain bidang-bidang di atas masih
banyak lagi bidang ilmu forensic, Seperti
:
1. Fisika Forensik
2. Kimia
Forensik
3. Psikologi
Forensik
4. Kedokteran
Forensik
5. toksikologi
Forensik
6. Ilmu
Psikologi
7. Computer
Forensik
8. Biologi
Forensik
9. Digital
Forensik
Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan
mempunyai aplikasi pada bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web, yang dikenal cyber crime, merupakan kajian
bidang computer science, jaringan,
dan IT atau yang bisa disebut juga dengan Komputer Forensik.
E. Dasar Hukum IT Forensik
Secara garis besar, Cyber Crime
terdiri dari dua jenis, yaitu;
1.
Kejahatan
yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas;
2.
Kejahatan
yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.
Berdasarkan UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum
Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti
yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari
ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.
F. Barang Bukti Digital
Bukti digital
adalah informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (scientific Working
Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa contoh bukti digital antara lain:
ü E-mail, alamat e-mail
ü File word processor / spreadsheet
ü Source code perangkat lunak
ü File berbentuk image (.jpeg, .tip, dan
sebagainya)
ü Web Browser bookmarks, cookies
ü Kalender, to-do list
G. Daftar Pustaka
- Anonim. 2007. Tutorial Interaktif Instalasi Komputer Forensik Menggunakan Aplikasi Open Source. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika dan Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
- I Made Agus Gelgel Wirasuta. 2010. Pengantar Menuju Ilmu Forensik.
- http://kikifirmansyah.blog.upi.edu/2009/11/13/persoalan-forensik-it-dan-kaitannya-dengan-4- elemen-kunci-studi-kasus-%E2%80%9Cisi-laptop-noordin-m-top%E2%80%9D/
- http://corethan.wordpress.com/2012/10/30/macam-macam-forensik/
- Artikel :www.voa-islam.com/news/indonesia/2009/09/29/1234/isi-laptop-noordin-m-top-berisi-video-’pengantin/
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3077/cara-pembuktian-cyber-crime-menurut-hukum-indonesia
- http://forensikadigital.wordpress.com/2012/08/14/pengantar-komputer-forensik/